1. Kepala Desa bersama PUSTU dan POLINDES melaporkan warga/masyarakat yang baru pulang dari Luar Negeri dan/atau Luar Daerah ke Tim Gerak Cepat (TGC) Puskesmas Labuhan Haji.
2. Laporan berisi nama, umur, jenis kelamin, alamat, nomor HP, dan Kota/Negara yang telah dikunjungi serta kondisi umum masyarakat yang dilaporkan sebagai bahan screening TGC Puskesmas Labuhan Haji.
3. TGC Puskesmas Labuhan Haji akan melakukan pengkategorian apakah warga yang dilaporkan termasuk pada kategori OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
4. Apabila warga yang dilaporkan termasuk dalam kategori OTG, TGC Puskesmas Labuhan Haji menyarankan untuk Isolasi Mandiri selama empat belas (14) hari kepada warga yang bersangkutan melalui Petugas PUSTU/POLINDES bersama Perangkat Desa.
5. Apabila warga yang dilaporkan termasuk kategori ODP maka TGC Puskesmas Labuhan Haji akan turun melakukan screening langsung menggunakan ADP (Alat Pelindung Diri) lengkap.
6. JIka warga yang dilaporkan termasuk dalam kategori PDP maka akan dilakukan rujukan dari TGC Puskesmas Labuhan Haji dengan arahan langsung Rumah Sakit Rujukan.
DAFTAR ISTILAH
OTG (Orang Tanpa Gejala)
a. Orang yang tidak memiliki gejala namun memilki resiko tertular dari orang positif.
b. Pernah melakukan kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
ODP (Orang Dalam Pengawasan)
a. Orang yang mengalami demam (diatas 38 derajat Celcius) atau riawayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada empat belas (14) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada empat belas (14) hari terakhir sebelum timbul gejala memilki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi probable Covid-19.
PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ispa) yaitu demam (lebih kurang 38 derajat Celcius) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan empat belas (14) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
b. orang dengan demam lebih dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam/ispa dan empat belas (14) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
c. Orang dengan ispa berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di Rumash Sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.