Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan Pemerintah Kecamatan Labuhan Haji serta berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Wabah Virus Corona/Covid-19, Pemerintah Desa Banjar Sari telah bersurat kepada seluruh Pengurus Masjid yang ada di wilayah Desa Banjar Sari, berisi himbauan untuk meniadakan atau menunda kegiatan keagamaan seperti Sholat Jum'at dan Sholat Berjama'ah lima (5) waktu di Masjid. Batas waktu pemberlakuan ini menunggu arahan dan/atau himbauan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Tembusan telah disampaikan kepada Kapolsek Labuhan Haji dan Komandan Ramil di Labuhan Haji. Eksekusi langsung dilakukan dengan memasang spanduk secara simbolik di pintu gerbang Masjid Nurul Wathan Loangtuna (Kamis, 26/03/2020). Eksekusi berjalan lancar dimana Bapak Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai pilar kamtibmas di Desa Banjar Sari didampingi Kawil setempat serta disaksikan oleh masyarakat, dengan mengharap ampunan dan ridho Allah swt memasang spanduk di pintu gerbang utama masjid.
Tidak ada lain harapan dan do'a Pemerintah Desa, sebagai wujud ikhtiar bersama semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan tidak ditemukan kasus di wilayah Desa Banjar Sari. Selain itu, Pemerintah Desa juga telah mengeluarkan himbauan tertulis kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi langkah-langkah antisipasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah antara lain tidak melakukan acara yang mengumpulkan massa, tidak bepergian jauh terutama ke daerah yang sudah positif terdampak Covid-19, membudayakan hidup bersih, dan menjaga kebersihan lingkungan.