Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 (SE No.8/2020) tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah Desa Banjar Sari mengadakan pertemuan singkat/darurat bersama Bhabinkamtibmas di Aula Kantor Desa (Kamis, 26/03/2020) untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 termasuk membahas strategi dan teknisnya.
Sebagaimana diatur dalam SE No. 8/2020 tersebut diputuskan bahwa Tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 terdiri dari:
Ketua |
: Zuhri, S.Ag (Kepala Desa Banjar Sari) |
Wakil Ketua |
: Nasruddin, S.Ag (Ketua BPD Banjar Sari)
|
Anggota |
a. Perangkat Desa
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun
d. Ketua RT
e. Pendamping Lokal Desa
f. Bidan Desa
g. Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
h. Karang Taruna/Kelompok Pemuda
i. PKK
|
Mitra |
a. Bhabinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa
|