Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (UU No. 6/2014) tentang Desa menjadikan desa sebagai salah satu entitas yang mendapatkan sorotan publik, karena menempatkan pemerintahan desa sebagai hybrid goverment antara self governing community dan local self government (Satriajaya, 2018; Eko, 2015). Dengan adanya undang-undang ini merupakan wujud pengakuan pemerintah pusat terhadap hak-hak desa dan sebagai langkah konkret untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif. Di sisi lain, perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan desa juga dicerminkan dalam program nawacita khususnya dalam poin “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Prioritas ini merupakan wujud perhatian serius dari pemerintah pusat dalam pembangunan desa, serta sebagai kerangka impelementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Berangkat dari hal tersebut, program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa harus didesain atas dasar nilai dan prinsip-prinsip good governance. Hal ini dapat dilihat dari termanifestasikannya nilai dan prinsip-prinsip good governance dalam program pembangunan, pemberdayaan dan pengelolaan pemerintahan desa, misalnya munculnya istilah-istilah demokrasi, partisipasi, kesetaraan, dan hasil kesepakatan musyawarah. Istilah-istilah ini tentu relevan dengan nilai dan prinsip-prinsip good governance.
Selain sumber daya aparatur desa, untuk mewujudkan good governance, juga dibutuhkan dukungan dari pihak lainnya, yaitu masyarakat, swasta dan lembaga di desa. Karena nilai utama dari good governance adalah keseimbangan, kesetaraan dan keselarasan dalam interaksi serta pembagian peran dari permerintah, swasta dan masyarakat dalam mewujudkan people-centered development.
Termasuk dalam hal ini peranan pemuda sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat menjadi agen perubahan serta dapat mendorong kemajuan desa. Sebab, pemuda memiliki energi dan cita-cita yang besar seperti dikutip dari ungkapan Sekretaris Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, “Pemuda itu memiliki pemikiran, tenaga yang besar, semangat, dan kreatifitas untuk bergerak dalam pembangunan di desa. Jika pemuda dapat diberdayakan secara maksimal di 74.910 desa, saya yakin itu akan memberi dampak signifikan.”
Dalam konteks pembangunan desa, pemuda menempati posisi sentral dalam dinamika perjalanan perkembangan desa termasuk menjadi bagian dari agen yang secara kreatif dan inovatif mampu memanfaatkan berbagai macam peluang dan potensi yang dimiliki (Puspitasari, 2016). Selain memiliki sikap mentalitas, kreativitas dan inovasi pemuda juga tanggap dalam merespon kemajuan perubahan dan beradaptasi terhadap lingkungan. Dalam hal ini karang taruna memiliki peranan yang penting. Karena karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Dikemukakan oleh Chouhan (2014), bahwa pemuda (Karang Taruna) bersama-sama dengan pekerja masyarakat berkomitmen, membantu masyarakat mengatasi praktik opresif, menangani ketidaksetaraan dan ketidakadilan. Mereka bertindak sebagai agen perubahan sosial, dan karenanya berusaha untuk memberdayakan orang-orang di sekitar mereka. Ditambahkan oleh Putman (Evans & Prilleltensky, ny), bahwa keterlibatan kaum muda tersebut setara dengan pengeluaran untuk membayar modal social (social capital).
Sebagai lembaga atau kelompok pemuda tertinggi diwilayah desa, Karang Taruna Tunas Harapan Banjar Sari (KTTHBS) telah memulai langkah untuk mengambil peran dan berkontribusi mewujudkan pembangunan desa. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya kembali setelah vakum beberapa tahun terakhir ini. Disamping itu, KTTHBS membawa semangat berdasarkan konsep good governance yakni dibuktikan dengan visi misi dan nilai-nilai organisasi yang dijalankannya. Visi KTTHBS yakni “Mewujudkan Karang Taruna Tunas Harapan yang Kolaboratif, Mandiri, dan Kontributif”. Visi ini diangkat dengan latar belakang adanya kelompok pemuda pada masing-masing wilayah Desa Banjar Sari yang bersifat terpisah dan mandiri. Sesuai dengan konsep good governance untuk meciptakan tata kelola yang baik serta mewujudkan kemajuan desa dibutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat. Sebagai lembaga atau kelompok pemuda tertinggi diwilayah desa, sudah menjadi tugas dari Karang Taruna untuk merangkul dan mewujudkan kolaborasi antar kelompok pemuda untuk bersama-sama memajukan desa sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi dibentuknya Karang Taruna.
Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut melalui peranan pemuda, Karang Taruna Tunas Harapan Banjar Sari membuat suatu model untuk mengembangkan dan menjalankan roda organisasinya yang diberi nama “Grand Desain Karang Taruna Tunas Harapan”. Grand desain ini memuat visi misi, nilai atau budaya organisasi, dan rencana strategis untuk mencapai target pembangunan yang ditetapkan didalamnya. Adapun misi dan sasaran prioritas yang telah dijalankan KTTHBS kuartal pertama kepengurusan ini adalah fokus mengembangkan dan merekatkan hubungan kekeluargaan antar pengurus dan kelompok pemuda serta merampungkan kelengkapan administrasi KTTHBS. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan silaturrahim ke kelompok pemuda.
2. Melaksanakan silaturrahim dan pertemuan rutin antar pengurus melalui kegiatan pekanan KT seperti yasinan bersama, futsal, dan badminthon.
3. Melaksanakan Musyawarah Besar dan Musyawarah Kerja KT
4. Memenuhi kelengkapan atribut organisasi.
5. Merampungkan keanggotaan dan melaksanakan staffing.
Dengan adanya “Grand Desain Karang Taruna” yang telah disusun dan berjalannya kegiatan-kegiatan KTTHBS dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan didesa, kami meyakini pemuda dapat berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan desa. Selain itu dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menambah kepercayaan diri para pemuda.
Kontributor dan Penulis: Muhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna Tunas Harapan) Desa Banjar Sari