Disampaikan kepada yang terhormat:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Kepala Madrasah se-NTB
3. Pimpinan Pondok Pesantren se-NTB
4. Pengawas Madarasah se-NTB
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Madrasah dan Pondok Pesantren di Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan perkembangan kondisi saat ini, maka diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
1. Meliburkan proses pembelajaran bagi siswa/santri yang tidak mengikuti Ujian Nasional/UAMBN/Ujian Madrasah pada RA/MI/MTs/MA dan Pondok Pesantren dari tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
2 Proses pembelajaran pada waktu libur, dilakukan sebagai berikut:
a) Guru memberikan tugas dan bimbingan belajar melalui media dalam jaringan (daring)/online.
b) Bahan ajar yang dibuat oleh Guru dapat diunggah melalui Grup WA dan media sosial lainnya.
c) Hasil penugasan dinilai pada saat aktif kembali.
3. Kepala Madrasah/Pimpinan Pondok agar melakukan hal sebagai berikut:
a) Melarang siswa/santri melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas Madrasah/Pondok maupun luar Madrasah/Pondok.
b) Mengurangi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak baik oleh Madrasah/FKSPP/KKM/MGMP/OSIM, dan lain-lain.
c) Mengaktifkan Unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan mengoptimalkan peran PMR.
d) Menyampaikan kepada orangtua/wali siswa/santri untuk mengambil peran membatasi putra/putri beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi kepada Madrasah/Pondok apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.
e) Mengingatkan siswa/santri apabila bersin/batuk mengikuti standar kesehatan.
f) Memperhatikan kebersihan lingkungan Madrasah/Pondok, perabot pendidikan, peralatan/media pembelajaran.
g) Madrasah/Pondok menyiapkan cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat/bahan pengering tangan sekali pakai.
h) Penggunaan finger print kehadiran untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian dan diganti dengan absensi manual menggunakan alat tulis pribadi (tidak bergantian).
i) Mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan Wali Kelas melalui aplikasi media sosial seperti Grup WA beranggotakan orangtua/wali.
4. Pelaksanaan Ujian Nasional, UAMBN, dan Ujian Madrasah:
a) Ujian Nasional, UAMBN, dan Ujian Madrasah tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
b) Memastikan semua peralatan ujian (seperti mouse dan keyboard) yang bersentuhan langusng dengan peserta dibersihkan dengan disinfektan/tissue basah.
c) Peserta ujian, pengawas ruang, proktor, teknisi, dan panitia ujian menggunakan alat tulis sendiri (tidak bergantian).
d) Siswa yang mengalami sakit/gejala sakit selama berlangusng ujian diberikan jadwal ujian susulan secara khusus baik pada Ujian Nasional, UAMBN, dan Ujian Madrasah.
5. Pengawas Madrasah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan ini.
6. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dilaporkan harap menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
download Pencegahan CORONA