Dismpaikan kepada yang terhormat:
1. Kepala Cabang Dinas
2. Pengawas SMA, SMK, SLB
3. Kepala SMA, SMK, SLB Negeri/Swasta Lingkungan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan NTB
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan perkemabganan kondisi saat ini maka diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
1. Meliburkan proses pembelajaran bagi siswa yang tidak mengiuti Ujian Nasional/Ujian Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB dari tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
2. Menarik seluruh siswa SMK peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) baik di dalam maupun di luar Provinsi.
3. Proses pembelajaran selama waktu libur dilakukan sebagai berikut:
a) Guru memberikan tugas dan bimbingan belajar melalui media dalam jaringan (daring)/online.
b) Bahan ajar yang dibuat oleh guru dapat diunggah/upload melalui email [email protected] dan siswa dapat mengunduh/mendownload file melalui daring http://bptp.dikbud.ntbprov.go.id
c) Memanfaatkan kelas maya (google calssroom) bagi guru yang telah mengikuti kegiatan fasilitasi pemanfaatan TIK yang diselenggarakan oleh BPTP.
d) Hasil penugasan dinilai pada saat aktif kembali belajar di sekolah.
e) Khusus SLB, agar guru dapat memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh masing-masing guru kelas sesuai dengan kekhususan siswa dengan tetap mendapat pendampingan dari orangtua/walis siswa.
4. Kepala Sekolah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melarang siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah.
b) Mengurangi kegiatan mengumpulkan orang banyak baik oleh sekolah/MKKS/MKPS/MGMP/MGBK/AKTAS/OSIS.
c) Mengaktifkan Unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan mengoptimalkan peran PMR.
d) Membiasakan menyambut/melepas siswa tidak dilakukan dengan jabat tangan langsung sampai waktu yang memungkinkan untuk normalisasi.
e) Menyampaikan kepada orangtua/wali siswa untuk mengambil peran membatasi putra/putri beraktifitas di luar rumah, menyampaikan informasi kepada sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.
f) mengingatkan siswa apabila bersin/batuk mengikuti etika atau standar kesehatan.
g) Memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah, perabot pendidikan, peralatan/media pembelajaran.
h) Sekolah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat/bahan pengeirng tangan sekali pakai.
i) Penggunaan finger print kehadiran untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, dan diganti dengan absensi manual menggunakan alat tulis pribadi (tidak bergantian).
j) Mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan wali kelas melalui aplikasi media sosial seperti whasapp group beranggotakan orangtua/wali siswa.
5. Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
a) Ujian Nasional dan Ujian Sekolah tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
b) Memastikan semua peralatan ujian (seperti mouse dan keyboard) yang bersentuhan langsung dengan peserta dibersihkan dengan disinfektan/tissue basah.
c) Peserta ujian, pengawas ruang, proktor, teknisi, dan panitia ujian menggunakan alat tulis sendiri (tidak bergantian).
d) Siswa yang mengalami sakit/gejala sakit selama berlangsung ujian diberikan jadwal ujian susulan secara khusus baik pada Ujian Nasional maupun Ujian Sekolah.
6. Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan ini.
7. apabila terdapat hal-hal yang perlu dilaporkan harap menghubungi Sdr. H. Makbullah, S.Pd, M.Pd (Kepala Seksi Peserta Didik SMK pada Bidang SMK Dinas Dikbud Provinsi NTB) Nomor HP/WA 0818 0374 103 dan Sdr. Aditya Firdaus, nomor HP/WA 0818 0372 6969.
download PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 LINGKUP DINAS DIKBUD NTB