Dana Desa atau DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal skala desa. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2), sumber DD yaitu Belanja Negara dalam APBN yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran sebesar sepuluh persen (10%) dari dan diluar transfer daerah yang dialokasikan dalam APBN secara bertahap.
Sedangkan Alokasi Dana Desa atau ADD ialah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari dana perimbangan. Pengalokasian ADD untuk setiap desa dan tata cara penggunaannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota setiap tahunnya.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa perbedaan antara DD dengan ADD terletak pada sumber dananya dimana DD bersumber dari APBN yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat sedangkan ADD bersumber dari APBD dan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten.
Lalu berapa besar DD dan ADD Desa Banjar Sari tahun ini?
Menurut informasi dari hasil Rapat Penetapan APBDesa Banjar Tahun Anggaran 2020 (Selasa, 10/03/2020) bahwa:
1. Dana Desa (DD) sebesar Rp1.098.283.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dan
2. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp526.442.160,- (lima ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah).