Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa disebut sebagai keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Ketentuan pengelolaan keuangan desa ini diatur dalam Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut Permendagri tersebut rencana keuangan tahunan pemerintahan desa dinamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu (1) Pendapatan Desa, (2) Belanja Desa, dan (3) Pembiayaan Desa.
A. Pendapatan Desa
Pendapatan desa adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. Pendapatan desa ini meliputi kelompok pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.
1. Kelompok Pendapatan Asli Desa
a) Hasil usaha, antara lain bagi hasil BUM Desa.
b) Hasil aset, antara lain tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan lain-lain sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul desa.
c) Swadaya, partisipasi, dan gotong royong yang bersumber dari sumbangan masyarakat desa.
d) Pendapatan asli desa lainnya seperti hasil pungutan desa.
2. Kelompok Transfer
a) Dana Desa;
b) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
c) Alokasi dana desa;
d) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e) Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
3. Kelompok Pendapatan Lain
a) Penerimaan dari hasil kerja sama desa;
b) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
e) bunga bank; dan
f) pendapatan lain desa yang sah.
B. Belanja Desa
Belanja desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. Belanja desa ini terdiri atas:
1. penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. pelaksanaan pembangunan desa;
3. pembinaan kemasyarakatan desa;
4. pemberdayaan masyarakat desa; dan
5. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
C. Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa meliputi:
1. penerimaan pembiayaan; dan
2. pengeluaran pembiayaan.