A. Pengertian LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
3. pengembangan kemitraan;
4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
B. Tugas dan Fungsi LPMD
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.
Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Adapun fungsi LPMD meliputi:
1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.
C. Kewajiban
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.
3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.
4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.
5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Berkelakuan baik, cakap, dan bertanggung jawab.
4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.