Pembentukan 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil adalah upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mendekatkan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan dimana hal ini merupakan sebuah kewajiban sekaligus tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat. Semua jenis pelayanan administrasi kependudukan sudah dapat dilaksanakan di UPT Dukcapil.
Namun ada beberapa hal yang masih terjadi didalam upaya pelayanan tersebut, antara lain:
1. Perubahan Nama Eks TKI
Ada beberapa masyarakat yang telah menjadi TKI menggunakan identitas di Paspor dengan identitas orang lain. Hal ini disebabkan oleh ulah calo/tekong TKI yang memanfaatkan celah di pelayanan Dinas Dukcapil dan Kantor Imigrasi beberapa waktu yang lalu untuk memuluskan keberangkatan TKI. Untuk kasus ini, Dinas Dukcapil secara tegas menyatakan bahwa perubahan nama ke nama asal harus menggunakan Penetapan Pengadilan.
2. Perbedaan Nama
Perbedaan terjadi akibat proses perekaman massal pada awal tahun 2011 yang menggunakan Surat Panggilan (SPN) dan tidak mengecek kembali identitas yang tertera pada panggilan tersebut. Untuk kasus ini, Dinas Dukcapil memberikan layanan konsultasi melalui UPT dengan membawa semua dokumen pendukung seperti Ijazah/buku rapor/buku nikah.
Untuk perekaman baru, masyarakat diminta untuk melakukan perekaman setelah data yang dimiliki benar. Jika sudah pernah melakukan perekaman, jangan melakukan perekaman ulang (kecuali atas arahan dari petugas) dengan alasan belum dapat KTP-el, perbaikan data, fisik KTP-el hilang atau rusak dan/atau alasan lainnya. Hal ini akan menyebabkan data konflik/ganda pada database kependudukan.
UPT Dukcapil terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur tanggal 20 Maret 2019.
Adapun lokasi-lokasi UPT tersebut adalah
1. WILAYAH I UPT Suela
Kedudukan di Kantor Camat Suela dan melayani Kecamatan Suela dan Sembalun.
2. WILAYAH II UPT Pringgabaya
Kedudukan di Kantor Camat Pringgabaya dan melayani Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia.
3. WILAYAH III UPT Aikmel
Kedudukan di Kantor Camat Aikmel dan melayani Kecamatan Aikmel, Lenek, dan Wanasaba.
4. WILAYAH IV UPT Sukamulia
Kedudukan di Kantor Camat Sukamulia dan melayani Kecamatan Sukamulia dan Suralaga.
5. WILAYAH V UPT Selong
Kedudukan di Kantor Camat Selong dan melayani Kecamatan Selong dan Labuhan Haji.
6. WILAYAH VI UPT Masbagik
Kedudukan di Kantor Camat Masbagik dan melayani Kecamatan Masbagik dan Pringgasela.
7. WILAYAH VII UPT Sikur
Kedudukan di Kantor Camat Sikur dan melayani Kecamatan Sikur
8. WILAYAH VIII UPT Terara
Kedudukan di Kantor Camat Terara dan melayani Kecamatan Terara dan Montong Gading
9. WILAYAH IX UPT Keruak
Kedudukan di Kantor Camat Keruak dan melayani Kecamatan Keruak dan Jerowaru.
10. WILAYAH X UPT Sakra
Kedudukan di Kantor Camat Sakra dan melayani kecamatan Sakra, Sakra Barat, dan Sakra Timur.