PENDAHULUAN
Persaudaraan Haji adalah sebutan dari organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang disingkat IPHI. IPHI merupakan organisasi kebajikan yang bersifat independen, berakidah Islam, dan berasaskan Pancasila. IPHI berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta perwakilan di Luar Negeri.
Persaudaraan Haji atau IPHI merupakan wadah berhimpun para alumni haji dari seluruh wilayah Indonesia yang bersifat permanen dan terorganisasi dengan visi, misi, dan program yang jelas serta prinsip-prinsip keorganisasian dan kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Setiap lima tahun sekali, IPHI melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi secara demokratis di semua tingkat kepengurusan, baik yang terkait dengan program maupun kepemimpinan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Mukadimah serta Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.
Lambang organisasi IPHI adalah gambar Ka'bah dengan dua menara masjid yang dilingkari rantai berwarna kuning emas dan bertuliskan tulisan IPHI di bagian bawah. Makna lambang tersebut adalah: (1) Ka'bah bermakna arah ketaatan umat Islam kepada Allah SWT sebagai pusat ibadah Haji yang berada di kota suci Mekah; (2) Dua Menara Masjid bermakna dua kalimat syahadat serta Rukun Islam dan Rukum Iman; (3) Rantai berwarna kuning emas bermakna persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan IPHI; (4) Warna hijau bermakna kemakmuran serta kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh ummat Islam pada umumnya, dan anggota IPHI dalam khususnya; (5) Warna hitam bermakna kokoh dan konsisten (istiqomah) dalam menjalankan ibadah; (6) Warna kuning keemasan bermakna kebangkitan umat Islam bagi kemaslhatan seluruh umat Islam; (7) Warna putih bermakna kesucian dan ketulusan dalam mewujudkan tujuan IPHI; (8) Keseluruhan simbol terakumulasi dalam ikon IPHI yaitu "Haji Sepanjang Hayat" yang bermakna pengamalan nilai-nilai haji selama hidup sebagai implementasi dari haji mabrur.
SEJARAH KELAHIRAN
IPHI didirikan pada tanggal 24 Sya'ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh Muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji, di akhir penyelenggaraan Muktamar yang berlangsung pada tanggal 22-24 Sya'ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 20-22 Maret 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan. Sebelumnya, pada sekitar tahun 1980 telah terlebih dahulu berdiri Organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) di berbagai daerah yang kemudian menjadi cikal bakal yang memprakarsai berdirinya organisasi IPHI. Bahkan secara historis sesungguhnya sejak abad ke-19 dan ke-20, jama'ah haji Indonesia telah membentuk komunitas muslim Nusantara secara solid di kawasan Timur Tengah, baik di Mekah, Madinah, Jeddah, Hijaz, maupun juga di Hadramaut Yaman.
Pada awal berdirinya hingga penyelenggaraan Muktama II pada tanggal 13-16 September 1993 di Jakarta, organisasi IPHI berstatus sebagai Badan Koordinasi yang hanya mengkoordinasikan keberadaan organisasi persaudaraan haji, baik di pusat maupun di daerah. Namun pasca Muktamar II tersebut hingga saat ini, status IPHI berubah menjadi organisasi yang bersifat vertikal, koordinatif, konsultatif, dan instruktif, dengan ruang lingkup nasional.
VISI DAN MISI IPHI
Visi IPHI adalah meningkatnya implementasi haji mabrur di tengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsa yang sejahtera lahir dan batin.
Misi IPHI adalah memberdayakan para haji dalam melestarikan kemabruran hajinya menjadi teladan, panutan, dan pilar peningkatan kualitas umat dan bangsa Indonesia.
TUJUAN IPHI
Tujuan IPHI adalah untuk memelihara dan mengupayakan pelestarian haji mabrur, guna meningkatkan partisipasi umat dalam pembangunan bangsa dan negara yang diridhoi Allah SWT.
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN IPHI
Organisasi IPHI merupakan organisasi yang mempunyai ruang lingkup nasional dan berjenjang dari pusat hingga daerah, serta berpotensi untuk dikembangkan hingga ke luar negeri. Susunan organisasi IPHI terdiri atas: Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kelurahan/Desa sebagai satuan terbawah, serta Perwakilan Luar Negeri.
Kepengurusan IPHI terdiri atas:
1. Pengurus Pusat (PP) untuk tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara;
2. Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3. Pengurus Daerah (PD) untuk tingkat Kabupaten/Kota, berkedudukan di Kabupaten/Kota;
4. Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kecamatan, berkedudukan di Kecamatan;
5. Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Kelurahan/Desa, berkedudukan di Kelurahan/Desa; dan
6. Pengurus Perwakilan Luar Negeri.
Kepengurusan IPHI bersifat kolektif dengan komposisi terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Pusat; Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Wilayah dan Daerah. Pengurus Pusat dilengkapi dengan Departemen, Pengurus Wilayah dilengkapi dengan Biro, Pengurus Daerah dilengkapi dengan Bagian, Pengurus Cabang diengkapi dengan Seksi, dan Pengurus Ranting dilengkapi dengan Kelompok Kerja. Pengurus Perwakilan Luar Negeri sesuai dengan kebutuhan.