Profil desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa, dan tingkat perkembangan desa. Penyusunannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007) yaitu mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi yang terdiri dari:
a. penyiapan instrumen pengumpulan data,
b. penyiapan kelompok kerja,
c. pelaksanaan pengumpulan data,
d. pengolahan data, dan
e. publikasi data.
Instrumen pengumpulan data profil desa terdiri dari daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa, dan daftar isian tingkat perkembangan desa, dimana pelaksanaan penyusunannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, sampai tingkat provinsi.
Pada tingkat desa, Pemerintah Desa harus membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Profil Desa yang terdiri dari,
1. Penanggungjawab adalah Kepala Desa,
2. Ketua dijabat oleh Sekretaris Desa, dan
3. Anggota terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Wilayah, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan para Kader.
Pokja Profil Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Pokja ini bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah data, serta mempublikasikan hasilnya.
Hasil pengolahan data profil desa harus memuat data tentang:
a. kualitas ibu dan anak di tingkat dusun,
b. tingkatan potensi umum desa,
c. potensi pengembangan desa,
d. tipologi pengembagnan desa sesuai potensi unggulan,
e. laju perkembagnan desa,
f. klasifikasi tingkat perkembagnan desa,
g. kategori status kemajuan desa,,
h. permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, faktor pembatas pengembagnan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa, serta
i. indikasi program pembangunan desa tahun selanjutnya.