Desa sebagai sebuah wilayah pemerintahan yang bersifat otonom diberikan hak-hak istimewa. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asa pengaturan desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu ada kepastian hukum, tertib kepentingan hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, serta partisipasi masyarakat.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, oleh karenanya Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan atas Undang-Udnang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa yang didalamnya mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, namun ketentuan tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali.
Badan Permusyawaratan Desa dalam kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Desa, memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. Pada hakikatnya, Badan Permusyawaratan Desa sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1ikVuTqIIh3KO4H9wiHNJftoIySzaVQme/view?usp=sharing