Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi dan tugasnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
FUNGSI
BPD mempunyai fungsi yaitu:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS
BPD mempunyai tugas yaitu:
1. menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2. menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa;
3. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
4. menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
5. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
6. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
7. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
9. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggalian aspirasi masyarakat dapat dilakukan kepada kelembagaan dan masyarakat desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, dan kelompok marjinal. Dalam pelaksanaannya harus menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu, dan uraian kegiatan.
Sementara pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat diselenggarakan di Sekretariat BPD untuk diadministrasikan dan disampaikan dalam Musyawarah BPD. Pengelolaan aspirasi masyarakat ini dilakukan berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perumusannya dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penyaluran aspirasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk lisan dan tulisan. Secara lisan dapat disampaikan dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa, adapun secara tulisan dapat disampaikan melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
MUSYAWARAH BPD
Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
Mekanisme musyawarah BPD yang ditempuh yaitu:
1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
2. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
5. pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) ditambah satu dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
MUSYAWARAH DESA
Penyelenggaraan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal yang bersifat strategis tersebut meliput:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
Unsur masyarakat yang dimaksud terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak; dan masyarakat tidak mapan.