Desa Banjar Sari

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Banjar Sari

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB - - TIGA PILAR KAMTIBMAS DESA BANJAR SARI 1) ASMILUDDIN, S.Sos.,M.H._KEPALA DESA_08175782650 2) SERDA DODIK AGNI PRAJUALAGA_BABINSA_081933901554/081323071117 3) BRIPKA ZULHELDI_BHABINKAMTIBMAS_081936055201/082340184330

Berita Desa

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Contoh objek bumi:

  • Sawah.
  • Ladang.
  • Kebun.
  • Tanah.
  • Pekarangan.
  • Tambang.

Contoh objek bangunan:

  • Rumah tinggal.
  • Bangunan usaha.
  • Gedung bertingkat.
  • Pusat perbelanjaan.
  • Pagar mewah.
  • Kolam renang.
  • Jalan tol.

 

A. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

  • Mempunyai hak atas bumi.
  • Memperoleh manfaat atas bumi.
  • Memiliki bangunan.
  • Menguasai bangunan.
  • Memperoleh manfaat atas bangunan.

Namun tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

1. Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

3. Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

4. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

5. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

 

Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.

 

B. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.

Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak

 

Berikut ini hak-hak Anda ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP:

1. Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara GRATIS pada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

2. Anda berhak mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP setempat.

3. Anda berhak mendapatkan tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat.

4. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP jika terdapat kesalahan dalam pengisian. Namun, perbaikan ini juga harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.

5. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, sebagai tanda atas kuasa wajib pajak untuk mengisi serta menandatangani SPOP.

6. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tidak melampaui batas waktu dan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

 

Sedangkan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP adalah:

1. Kewajiban Anda sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP.

2. Ketika mengisi SPOP harus jelas, benar, dan lengkap. Artinya, data dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, serta melampirkan surat kuasa khusus jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan.

3. Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.

4. Jika ada perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.

 

C. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Setelah mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, kini Anda juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti:

1. Dasar penetapan NJOP bumi:

 - Letak.

 - Pemanfaatan.

 - Peruntukan.

 - Kondisi Lingkungan.

 2. Dasar penetapan NJOP bangunan:

 - Bahan yang digunakan dalam bangunan.

 - Rekayasa.

 - Letak.

 - Kondisi lingkungan.

Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan di bawah ini.

a. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.

b. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

c. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.

 

D. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK)

NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.

2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.

 

E. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya:

1) Objek pajak perkebunan sebesar 40%.

 2) Objek pajak pertambangan sebesar 40%.

 3) Objek pajak kehutanan sebesar 40%.

 Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni:

 - Jika NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%.

 - Sedangkan, jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%.

Kiriman Komentar

Sastrawati

28 Januari 2023 19:36:58

Mohon di bantu untuk di cek Sppt atas nama PENDO, DESA BELANTING LOMBOK TIMUR

Sastrawati

28 Januari 2023 19:38:18

Mohon di bantu untuk di cek Sppt atas nama PENDO, DESA BELANTING LOMBOK TIMUR

Beri Komentar

Desa

2.848

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.848penduduk

2.910

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.910penduduk

5.758

TOTAL

TOTAL5.758penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Sekretaris Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Kepala Seksi Pemerintahan

MUNAWAR HARIS

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Seksi Pelayanan

NURUL HUSNI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MARHUNAH

Kepala Urusan Keuangan

HAJRIATUN HASANAH

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

KHAIRIL MAHPUZ

Kepala Wilayah Dasan Sawe

MAHSUN

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

10

Orang

Pindah

4

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

4

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

3

Surat

Minggu Ini

23

Surat

Bulan Ini

83

Surat

Bulan Lalu

119

Surat

Tahun Ini

1,249

Surat

Tahun Lalu

1,288

Surat

Total

7,080

Surat

Agenda

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 13 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 14 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 16 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 17 November 2024 00:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 19 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 20 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 21 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 229
Kemarin : 3.658
Total Pengunjung : 3.677.527
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.100.76
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 13 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 14 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 16 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 17 November 2024 00:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 19 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 20 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 21 November 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 229
Kemarin : 3.658
Total Pengunjung : 3.677.527
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.100.76
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 936.824.778,00Rp. 1.605.458.762,00

58.35%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.322.692.211,50Rp. 1.702.784.324,00

77.68%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.781.099,00Rp. 21.781.099,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.700.000,00Rp. 11.700.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.500.000,00Rp. 44.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 623.727.000,00Rp. 1.039.545.000,00

60%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 252.815.984,00Rp. 505.631.968,00

50%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.081.794,00Rp. 4.081.794,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 343.942.112,50Rp. 687.884.225,00

50%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 908.274.200,00Rp. 908.274.200,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.550.000,00Rp. 36.500.000,00

70%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.725.899,00Rp. 19.725.899,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.200.000,00Rp. 50.400.000,00

50%
Pemerintah Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Kepala Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Sekretaris Desa

MUNAWAR HARIS

Kepala Seksi Pemerintahan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pelayanan

MARHUNAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Urusan Keuangan

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

KHAIRIL MAHPUZ

Operator Desa

MAHSUN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Sepakat

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka