PENGERTIAN JALAN
Jalan merupakan sebuah fasilitas yang dibuat untuk mempermudah transportasi melalui jalur darat. Jalan sudah ada sejak zaman manusia purba yang digunakan untuk berpindah tempat telusuri hutan. Dalam perkembangannya pada zaman dahulu manusia hanya mengenal jalan yang terbuat dari tanah dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki ataupun dengan menggunakan kuda.
Hingga saat ini manusia membutuhkan jalannya tidak hanya untuk dilalui oleh pejalan kaki namun juga oleh kendaraan dengan roda. Perkembangan selanjutnya manusia mampu jalan dengan perkerasan beton dan aspal.
JENIS-JENIS JALAN
Ada beberapa cara untuk mengelompokkan jalan-jalan yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis jalan berdasarkan berbagai cara pengelompokan yang dikutip dari berbagai sumber:
A. Jenis-jenis Jalan Berdasarkan Hak Penggunaannya
1. Jalan Umum
Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. Jenis jalan ini bisa dipakai oleh kendaraan secara gratis. Pembangunan dan perawatan jalan umum semuanya menggunakan dana dari pemerintah. Pembuatan jalan umum memerlukan adanya pembebasan lahan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Jalan Tol
Jalan tol tidak terlalu berarti jalan yang memiliki ukuran besar. Jalan tol adalah jalan yang penggunaannya berbayar. Apapun jenis jalannya selama itu berbayar maka akan disebut jalan tol. Jalan tol dibuat dengan menggunakan dana gabungan antara pemerintah dan investor, tujuannya adalah menyediakan jalan bebas hambatan dan bebas kemacetan untuk menghubungkan suatu titik kota dengan yang lainnya secara cepat.
B. Jenis-jenis Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan
1. Jalan Primer
Jalan Primer merupakan jalan yang melayani pergerakan antar pusat kegiatan dimana pusat kegiatan terdiri atas tiga macam yaitu sebagai berikut :
- Pusat Kegiatan Nasional (BKN)
- Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
- Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
2. Jalan Sekunder
Jalan sekunder merupakan jalan yang melayani pergerakan untuk area bukan pusat kegiatan seperti jalan di kawasan perkotaan. (Menurut UU No. 34/2004 dan PP No. 38/2006)
C. Jenis-jenis Jalan Menurut Fungsinya
1. Jalan Arteri
Jalan arteri adalah jalan yang dapat melayani angkutan utama dengan tujuan perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk yang dibatasi secara efisien.
2. Jalan Primer
Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan antar kota jenjang ke satu yang letaknya berdampingan atau menghubungkan kota jenjang ke satu dengan kota jenjang ke dua.
3. Jalan Sekunder
Jalan Arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan antara kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
4. Jalan Kolektor
Jalan ini merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian kendaraan dengan tujuan perjalanan jarak menengah, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
5. Jalan Kolektor Primer
Merupakan Jalan yang menghubungkan antar kota jenjang ke dua atau menghubungkan kota jenjang ke dua dengan kota jenjang ke tiga.
6. Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder ke dua atau menghubungkan kawasan sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke tiga.
7. Jalan Kolektor Lokal
Jalan lokal yaitu jalan yang melayani angkutan lokal setempat dengan tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
8. Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan yang dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan menggunakan kecepatan rendah dengan asas yang tidak dibatasi. Contohnya seperti jalan di perumahan perumahan yang ada di sekitar kita.
D. Jenis-jenis Jalan Berdasarkan Ruas Jalan
1. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini berfungsi menghubungkan ibu kota antar provinsi. Hingga tahun 2014 jalan nasional di Indonesia telah ada sepanjang 38000 km dan terus berkembang sehingga pada tahun 2015 mencapai 47000 km dan akan terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota kabupaten dengan Kotamadya. Setiap provinsi memiliki Jalan provinsi masing-masing dengan nama jalan yang berbeda-beda.
3. Jalan Kabupaten
Sesuai namanya jalan kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.
4. Jalan Kota
Jalan-jalan yang dibangun dengan dana APBD Kota yang bersangkutan. Jalan ini menghubungkan kawasan perkotaan seperti pada jaringan jalan sekunder.
5. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD Kota atau Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Jalan ini melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.
6. Jalan Non Status
Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara swadaya oleh individu maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula, misalnya jalan yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan cukup besar.
E. Jenis-jenis Jalan Berdasarkan Kelas
Berdasarkan perhitungan dimensi panjang, lebar maupun bobot yang mampu ditanggung oleh sebuah jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
Bobot jalan yang dimaksud merupakan bobot pada muatan sumbu terberat (MST) dari sebuah kendaraan. Penjelasannya dapat dilihat pada gambar berikut ini :