A. Prinsip Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
- adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
- akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
- fleksibel, yaitu pelaksanaan TPS diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh lebih dari satu kali tes;
- efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
- transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.
B. Jalur Penerimaan dan Alokasi Daya Tampung Mahasiswa Baru
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui: (a) Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa; dan (b) Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta kriteria lain yang disepakati PTN. Selain penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN, PTN dapat melakukan seleksi mandiri dimana dapat menggunakan nilai hasil UTBK.
Kuota daya tampung setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan. Adapun kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan. Sementara, kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.
Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah: (a) calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; (b) calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten ditunjukkan dengan merupakan kuota terbaik di sekolah dan dilakukan oleh LTMPT; (c) calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan (d) calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh LTMPT.
Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah: (a) Peserta memiliki nilai UTBK SBMPTN yang masih berlaku; (b) peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan (c) lulusan pendidikan menengah maksimal tiga tahun terakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh LTMPT. Adapun ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN menggunakan nilai hasil UTBK SBMPTN sebagai salah satu kreteria seleksi difasilitasi oleh LTMPT. Penggunaan kriteria lain dalam seleksi mandiri tidak diperkenankan menggunakan hasil ujian tertulis yang dilaksanakan oleh PTN.
C. Pengembangan Materi Tes
Pengembangan materi tes dilakukan berdasarkan studi banding di beberapa negara yang telah melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru masuk ke PT oleh suatu lembaga pelayanan tes yang independen dan kredibel. Tiap negara tersebut menerapkan metode tes, tata laksana tes dan bentuk lembaga tes sesuai kebutuhan nasional masing-masing.
D. Pelaksanaan Tes
Tes yang dikembangkan dan dilaksanakan LTMPT dilakukan dengan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer, oleh karena itu diberi nama UTBK. LTMPT melaksanakan tes secara objektif, adil dan akuntabel. Hasil tes berupa nilai atau skor UTBK SBMPTN bisa diberikan kepada peserta tes.
UTBK dilaksanakan di PTN sebagai pelaksana Pusat UTBK PTN dibawah koordinasi dan tanggung jawab lembaga LTMPT. Periode tes yang ditentukan secara nasional dan rencana dilaksanakan 10 (sepuluh) kali dan setiap hari dilakukan 2 (dua) sesi. Jadwal UTBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal atau kalender akademik dan kegiatan akademik nasional untuk siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sumber: https://ltmpt.ac.id/index.php?mid=10