Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Keresidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882, kemudian berdasarkan Staatblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur dibagi menjadi 7 (tujuh) wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong.
Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 Tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 (dua) menjadi 3 (tiga) Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 (empat) kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) distrik yaitu:
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh Lalu Moersaid.
Masing-masing kedistrikan membawahi beberapa desa. Desa dibantu oleh Kliang (Kepala Dusun), Juruarah dan Aparat Keamanan Desa. Perangkat desa atau pamong desa terdiri dari Kepala Desa, Jaksa (Juru Tulis/Sekdes), Lang-lang (aparat keamanan desa), Kliang (Kepala Dusun) dan Pekemit (Pesuruh Desa). Dalam bidang pertanian dan pengairan diurus oleh Pekasih, urusan pajak tanah dan pengukurannya diserahkan kepada Sedahan dan masalah-masalah keagamaan diurus oleh Penghulu dan Merbot.
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950, Pulau Lombok dan Sumbawa masuk Provinsi Sunda Kecil (Negara Indonesia Timur). Provinsi Sunda Kecil meliputi bekas wilayah Keresidenan Bali, Lombok serta Keresidenan Timur dan daerah kepulauannya dengan ibukota Singaraja, Gubernur Pertama adalah Mr. I. Gusti Ketut Puja.
Tata Pemerintahan pada Negara Indonesia Timur diatur dalam Staatblad Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 yang menetapkan bahwa Negara Indonesia Timur tersusun atas dua atau tiga tingkatan daerah otonom yaitu daerah, daerah bagian dan daerah anak bagian.
Seluruh wilayah Negara Indonesia Timur dibagi dalam 13 daerah salah satunya adalah daerah Lombok yang terdiri atas 3 bagian yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Kepala Daerah Lombok dijabat oleh Raden Nuna Nuraksa, sedangkan Kepala Daerah Bagian Lombok Timur dijabat oleh Mamiq Padelah.
Pada masa ini Lombok Timur terdapat lima kedistrikan yaitu Rarang Timur, Rarang Barat, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya.
Seiring dengan terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan UU Nomor 59 Tahun 1958. Secara yuridis formal maka Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur terbentuk pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak diundangkannya UU Nomor 64 Tahun 1958 dan UU Nomor 69 Tahun 1958.
Pembentukan Daswati (Daerah Swatantra Tingkat) II Lombok Timur secara nyata dimulai dengan diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H. M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun Pjs. Kepala Daerah harus sudah membentuk Badan Legislatif (DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang definitif. Dengan terbentuknya DPRD maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah, Yakim, Abdul Hakim dan Ratmawa.
Dalam perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan Keputusan Nomor 1/5/II/104/1960 Tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah yang kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 Tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L. Muslihin sebagai Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur, jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember 1966.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala DaerahTingkat I NTB Tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 dilakukan pemekaran distrik dari 5 distrik menjadi 18 distrik (kecamatan) yang membawahi 73 desa yaitu Distrik/Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 Tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo sebagai Pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 Tanggal 15 Agustus1967 diangkat R. Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentik alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian dengan anggota H. L. Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh. Amin.
Pada periode ini, atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamtan yaitu Kecamatan Selong, Sukamulia, Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel, Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: Pemda/7/18/15-470 Tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) sebagai pelaksanaan UU Nomor: 5 Tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 desa dengan perincian Desa Swakarsa 91, Desa Swadaya 2 dan Desa Swasembada 3 desa. Jumlah Dinas Daerah 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan Daerah sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988, Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi yang ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor: Pem.7/4/31 Tanggal 7 Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun berakhir sebelum selesainya masa jabatannya karena meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1987. Pada periode ini terjadi pergantian Sekwilda dari H. L. Moh. Amin kepada Drs.H. L. Djafar Suryadi. Oleh karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk Sekwilda Drs. H. L. Djafar Suryadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor: 314 Tahun 1987 Tanggal 21 Desember 1987.
Kemudian dengan keputusan DPRD Lombok Timur Nomor: 033/SK. DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yaitu H. Abdul Kadir dengan perolehan 36 suara, H. L. Ratmawa 5 suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara, dengan demikian maka H. Abdul Kadir berhak menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Timur sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-556 Tanggal 13 Juli 1988, jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada tahun 1989 terjadi pergantian Sekwilda dari Drs. H. L. Djafar Suryadi kepada Drs. H. L. Fikri yang dilantik tanggal 23 Nopember 1989.
Periode berikutnya tahun 1993-1998, Bupati Lombok Timur dijabat oleh H. Moch. Sadir yang ditetapkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.61-608 Tanggal 3 Juli 1993 dan dilantik tanggal 28 Juli 1993. Pada masa kepemimpinannya dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu Gerbang Selamat Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani. Pada periode ini Drs. H. L. Fikri selaku Sekwilda ditarik ke Provinsi, untuk sementara ditunjuk Moch. Aminuddin, BA (Ketua Bappeda saat itu) sebagai Pelaksana Tugas Sekwilda sampai dengan dilantiknya H. Syahdan, SH, SIP sebagai Sekwilda definitif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 862.212.2-576 Tanggal 8 Februari 1996.
Bulan Agustus 1998, DPRD Lombok Timur menggelar pemilihan Bupati Lombok Timur untuk masa jabatan 1999-2003 dengan calon H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH, SIP, dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH, SIP terpilih sebagai Bupati Lombok Timur periode 1999-2003.
Jabatan Sekretaris Daerah saat itu dijabat oleh H. Lalu Kamaluddin, SH berlanjut sampai dengan pergantian Bupati H. Syahdan, SH, SIP ke H. Moch. Ali Bin Dachlan sampai tanggal 31 Desember 2005 (memasuki purna tugas/ pensiun). Kemudian ditunjuk L. Nirwan, SH yang saat itu menjabat Asisten I Setdakab Lotim sebagai PLT Sekda sampai dengan pelantikannya secara definitif oleh Bupati Lombok Timur tanggal 20 Februari 2006 sesuai surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: X.132.52/15/55 Tanggal 7 Februari 2006 dan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 821.2-9/066/Kepeg Tanggal 15 Februari 2006.
Tahun 2003-2008 Bupati Lombok Timur dijabat oleh H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH dan Wakil Bupati H. Rahmat Suhardi, SH, dilantik oleh Gubernur NTB berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62.463 Tahun 2003 Tanggal 23 Agustus 2003 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Untuk pertama kalinya sejarah mencatat, rakyat Lombok Timur menggunakan hak pilihnya melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung pada tanggal 7 Juli 2008. Pilkada berlangsung aman, tertib dan lancar, KPU Kabupaten Lombok Timur menetapkan pasangan terpilih H. M. Sukiman Azmy dan H. M. Syamsul Luthfi, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur ini dilantik oleh Gubernur NTB pada tanggal 30 Agustus 2008 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.52-650 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Lombok Timur dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.52-651 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lombok Timur.
Tahun 2013 kembali digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Hasilnya adalah pasangan H. Moch. Ali Bin Dachlan dan H. Haerul Warisin terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa jabatan 2013-2018. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur ini dilantik oleh Gubernur NTB pada tanggal 30 Agustus 2013.
Sumber: https://portal.lomboktimurkab.go.id/statis-1-sejarah-kabupaten-lombok-timur.html