SYARAT-SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI KESEHATAN PENGGANTI SKTM DESA
1. Individu/Rumah Tangga sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Apabila Individu/Rumah Tangga belum ada dalam BDT/DTKS maka yang bersangkutan harus:
- meminta Surat Pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa benar individu/rumah tangga tersebut berasal dari keluarga miskin/ekonomi lemah
- Surat Pernyataan tersebut harus dilengkapi materai 6000 (enam ribu)
3. Surat Pengantar dari Desa yang menyatakan belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
4. Foto/Dokumentasi kondisi dan keadaan rumah
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Semua berkas dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
8. Berkas tersebut dibawa ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanganan Kemiskinan (UPTPK) Patuh Karya Kabupaten Lombok Timur
Waktu Pelayanan Sekretariat UPTPK Patuh Karya
Senin |
: 07.30 - 17.00 wita |
Jum'at |
: 07.30 - 11.00 wita |
Istirahat |
: 12.00 - 13.00 wita |