Pada ulasan minggu lalu sudah dijelaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam, oleh karena itu zakat menjadi pilar tegaknya agama Islam. Pertanyaannya adalah kepada siapa zakat diwajibkan?
Zakat wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, memiliki harta sesuai jenis harta yang wajib dizakati, dan jumla hartanya sudah mencapai nishab (batas mengeluarkan zakat). Beberapa ketentuan dalam nishab yaitu (a) harta itu melebihi kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari seseorang seperti makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, alat-alat untuk bekerja; (b) harta itu sudah berusia setahun sesuai perhitungan tahun hijriyah; (c) hitungan setahun dimulai semenjak ia memiliki nishab dan nilai hartanya harus sempurna, tidak berkurang di perengahan tahun; (d) jika harta itu berkurang di pertengahan tahun kemudian sempurna satu nishab di akhir tahun, maka yang dihitung adalah sejak sempurnanya nishab harta itu.
Bagaimana dengan Harta Anak dan Orang Gila?
Bagi wali (penanggungjawab urusan) anak-anak dan orang gila, wajib menunaikan zakatnya jika ia sudah mencapai nishab. 'Aisyah radhiallohu'anha pernah mengeluarkan zakat anak yatim yang berada dalam perawatannya. (HR Malik dalam al-Muwattha)
Bagaimana dengan Harta Orang yang Berhutang?
Barangsiapa yang memilki harta yang wajib zakat di dalamnya sementara dia berhutang, maka dia mengeluarkan sebagian harta untuk membayar hutang dan menzakati sisanya jika (sisanya) sampai nishab. Jika tidak sampai nishab maka tidak wajib zakatnya, sebab dalam kondisi seperti itu dia dianggap fakir.
Rasululloh shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "tidak ada kewajiban zakat kecuali atas orang kaya" (HR Ahmad dan al-Bukhari menyebut hadits ini secara muallaq). Dalam hadits lain disebutkan, "zakat diambil dari orang kaya (di kalangan umat Islam) dan dikembalikan kepada yang fakir diantara mereka" (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa'i, al-Baihaqi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu HIbban, ad-Daraquthni, dan lainnya).
Bagaimana dengan Orang Meninggal dan Masih Memiliki Tanggungan Zakat?
Seorang Muslim yang meninggal sedangkan dirinya masih memilki tanggungan zakat (yang harus dikeluarkan), maka zakat itu tetap wajib dikeluarkan dari hartanya. Dalam hal ini kewajiban zakat didahulukan dari membayar hutang, memenuhi wasiat, dan membagi harta untuk ahli waris. Hal ini berdasarkan petunjuk Allah dalam al-Qur'an tentang pembagian harta warisan, "sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (sesudah dibayar) hutang". (QS an-Nisa: 21)
Zakat adalah hutang seorang manusia kepada Allah maka ia harus didahulukan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas rahdiallohuanhu bahwa "seorang laki-laki meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa selama sebulan. Apakah saya harus menggantinya? Rasulullah bertanya, "jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Dia menjawab: Iya! Beliau bersabda, maka hutang Allah lebih berhak kamu untuk membayarnya" (HR al-Bukhari dan Muslim)
Syarat Niat dalam Zakat
Zakat adalah ibadah sehingga disyaratkan niat agar ibadahnya sah. Niat dilakukan dengan cara seorang muzakki (yang berzakat) bermaksud mencari ridho Allah dalam menunaikannya, mencari pahala, dan memastikan bahwa yang dilakukan adalah zakat wajib atas dirinya.
Hal yang perlu diingat bahwa zakat wajib dikeluarkan segera jika sudah tiba waktunya. Diharamkan menunda membayar zakat jiak sudah tiba waktunya, kecuali jika seseorang tidak mampu menunaikan, sehingga dalam kondisi darurat boleh mengakhirkan pembayaran zakat sampai dia mampu.