Salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam adalah membayar zakat, untuk itu perlu ada pemahaman yang komprehensip tentang definisi, motivasi membayar zakat, maupun peringatan ancaman bagi orang yang menolak membayar zakat.
A. Pengertian
Zakat ialah harta yang dikeluarkan sesorang yang merupakan hak Allah yang diberikan kepada kaum fakir. Dinamakan zakat karena di dalamnya ada harapan meraih keberkahan, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan-kebaikan, sebab kata zakat diambil dari "zakah" yang bermakna tumbuh, suci, berkah.
Allah subhanahuwata'ala berfirman (QS at-Taubah:103) "ambillah dari sebagian harta mereka berupa sedekah (zakat) yang dengan hal itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu (menjadi) ketentraman bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Sebagaimana sudah diketahui bahwa zakat merupakan salah satu bagian dari Rukun Islam. Dalam al-Qur'an, zakat dikaitkan (disebutkan bergandengan) dengan sholat sebanyak 62 kali. Allah mewajibkan zakat melalui al-Qur'an, sunnah Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam, dan konsus ummat (ijma').
Kewajiban zakat turun sejak awal Islam secara mutlak, namun belum ditentukan harta apa yang wajib dizakati dan berapa jumlahnya. Pada saat itu kadar dan jumlah zakat diserahkan kepada perkiraan umat Islam dan tingkat kedermawanan mereka. Pada tahun 3 (tiga) Hijriyah (hal ini menurut pendapat yang popular) zakat diwajibkan beserta kadar dari setiap jenis harta dan dijelaskan secara rinci.
B. Motivasi Menunaikan Zakat
Allah berfirman (QS at-Taubah: 71) "dan orang-orang beriman lelaki dan wanita, sebagian mereka menjadi penolong bagi yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf, mencegah dari (perbuatan) munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RosulNya. Mereka itu akan diberi Rahamat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu'anhu bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "sesungguhnya Allah menerima sedekah dan diambilnya dengan tangan kananNya, maka Dia menumbuhkan (zakat itu) seperti salah seorang diantara kalian mengembangkan ternak, lahan biji tanaman, hingga kebaikan (sedikit itu) berubah menjadi sebesar gunung Uhud (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)".
C. Ancaman Bagi yang Menolak Zakat
Disebutkan dalam al-Qur'an, "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah maka berikan mereka berita gembira berupa siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan (emas perak itu) dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan kepada mereka) "inilah harta benda yang kalian timbun untuk diri kalian, maka rasakanlah sekarang (akibat dari harta) yang kalian simpan itu" QS at-Taubah: 34-35.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu'anhu bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta, namun tidak ditunaikan zakatnya, maka (harta itu) kelak di Hari Kiamat akan menjadi ular besar yang memilik dua tanduk, yang akan menlilit dia di Hari Kiamat, kemudian ia akan mematuk dengan kedua rahangnya, kemudian ia berkata "aku adalah simpanan kekayaanmu, aku adalah hartamu, kemudian Nabi membaca ayat (QS Ali Imran: 108) "dan janganlah menyangka orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya ia buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan atas mereka di Hari Kiamat".
referensi: al Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. 2017. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Pustaka al Kautsar.