A. Pengertian Bumdes
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (BAB I Pasal 1 ayat 3).
Pendirian Bumdes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (musdes) sebagai forum tertinggi desa dalam mengeluarkan berbagai keputusan-keputusan strategis, termasuk di dalamnya adalah Bumdes. Dalam pasal 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian Bumdes bertujuan untuk:
1. meningkatkan perekonomian desa,
2. mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa,
3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,
4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan /atau dengan pihak ketiga,
5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga,
6. membuka lapangan kerja,
7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta
8. meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
B. Jenis-jenis Usaha Bumdes
Bumdes dapat menjalankan berbagai jenis usaha sebagai berikut:
1) Bisnis Sosial/Serving
Dalam hal ini Bumdes melakukan pelayanan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini Bumdes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini misalnya pengelolaan air minum, pengolahan sampah, dan sebagainya.
2) Keuangan/Banking
Bumdes dapat membangun lembaga keuangan untuk mebantu warga mendapatkan akses modal dengan cara yang mudah. Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini dapat menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman rentenir.
3) Bisnis Penyewaan
Bumdes dapat menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan seperti penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor, dan sebagainya.
4) Lembaga Perantara/Brokering
Bumdes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga Bumdes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar kepada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.
5) Perdagangan/Trading
Bumdes menjalankan usaha penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya Bumdes mendirikan Pom Bensin bagai kapal-kapal di desa nelayan, Bumdes mendirikan pabrik es pada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangkapan mereka ketika melaut.
6) Usaha Bersama/Holding
Bumdes membangun sistem usaha terpadu yang melibatkan banyak usaha di desa, misalnya Bumdes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
7) Kontraktor/Contracting
Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning service, dan lain-lain.
Patut dicatat bahwa hal terpenting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah Bumdes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha Bumdes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Inilah yang disebut sebagai asas subsidiaritas.
Selain itu, salah satu pemahaman yang salah tentang Bumdes adalah mengenai keuntungan alias laba. Banyak pihak yang berfikir bahwa Bumdes yang hebat adalah Bumdes yang bisa membukukan pendapatan milyaran rupiah. Padahal sesungguhnya, kehebatan Bumdes tidak dapat diukur dari pendapatan rupiah saja namun Bumdes yang lebih mementingkan manfaat sosial adalah Bumdes yang bsia menciptakan keuntungan jauh lebih besar.
Landasan Hukum Pembentukan Bumdes
- UU No. 6/2014
- PP No. 47/2015
- Permendesa PDTT No. 4/2015