Jakarta-Humas BKN, Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berprinsip untuk memberikan kemudahan bagi para peserta, terutama mengenai dokumen persyaratan pendaftaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (30/10/2019).
Kepala BKN melanjutkan, dokumen persyaratan tersebut antara lain scan KTP untuk memastikan data kependudukan, pass foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Oleh karena itu Kepala BKN mengimbau pelamar untuk segera menyiapkan dokumen tersebut dan pastikan terlihat dengan jelas setelahnya. “Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi,” ungkap Kepala BKN.
Kepala BKN juga memastikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode yang sama seperti tahun lalu dengan pendekatan yang berbeda, salah satunya pada soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan penggunaan bahasa yang lebih mudah dimengerti peserta. Tim penyusun soal yang terdiri dari 18 Perguruan Tinggi seluruh Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menambahkan sedikit soal mengenai radikalisme pada soal SKD. “Seluruh soal memiliki kualitas yang dibedakan pada tingkat kesulitan mudah, sedang dan sulit sesuai kondisi setiap daerah,” tambahnya.
Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 24 November 2019, sementara pengumuman seleksi administrasi direncanakan pada 16 Desember 2019. Pada SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi penerimaan CPNS 2019, BKN telah menyiapkan sekitar 641 titik lokasi tes, terdiri atas 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing, dan 578 titik lokasi mandiri instansi. kaw
Sumber: https://www.bkn.go.id/berita/pendaftaran-cpns-dibuka-11-november-2019-segera-pastikan-nik-pelamar-valid