Berita Desa

TUGAS BPD: MUSYAWARAH BPD DAN MUSYAWARAH DESA

Dalam menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, BPD mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (Musdes).

A. Penyelenggaraan Musyawarah BPD

  1. Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
  2. Hal yang bersifat strategis tersebut seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
  3. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Musyawarah BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD;
    2. Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD;
    3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
    4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
    5. pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota BPD yang hadir; dan
    6. hasil Musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah ayng dibuat oleh Sekretaris BPD.

 B. Penyelenggaraan Musyawarah Desa

  1. Musyawarah Desa atau Musdes diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  2. Musdes merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Hal yang bersifat strategis tersebut meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan 
    7. kejadian luar biasa.
  4. Unsur masyarakat Desa yang dimaksud terdiri atas:
    1. tokoh adat;
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat;
    4. tokoh pendidikan;
    5. perwakilan kelompok tani;
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin;
    8. perwakilan kelompok perempuan;
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
    10. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.

 

Panduan_Musyawarah_BPD_dan_Musdes_(1) 

Beri Komentar