Berita Desa

TUGAS BPD: MENGGALI, MENAMPUNG, MENGELOLA, DAN MENYALURKAN ASPIRASI

Salah satu diantara 3 (tiga) fungsi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut maka BPD mempunyai tugas untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

A. Penggalian Aspirasi Masyarakat

  1. BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
  2. Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, dan kelompok marjinal.
  3. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang dituangkan dalam Agenda Kerja BPD.
  4. Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan Panduan Kegiatan yang sekurang-kruangnnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu, dan uraian kegiatan.
  5. Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam Musyawarah BPD.

B. Menampung Aspirasi Masyarakat

  1. Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di Sekretariat BPD.
  2. Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam Musyawarah BPD.

C. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

  1. BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
  2. Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

D. Penyaluran Aspirasi Masyarakat

  1. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.
  2. Penyaluran aspirasi dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam Musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
  3. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

 

Alur_Kerja_Aspirasi_Desa_BPD_(1) 

Beri Komentar