Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

A. Definisi

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa).

 

B. Pengisian Anggota BPD

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

(2) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

(3) Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

(4) Wilayah merupakan wilayah dalam Desa seperti wilayah Dusun, RW, atau RT.

(5) Pengisian anggota BPD dilakukan melalui:

a. pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan

b. pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.

(6) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa.

(7) Unsur wakil wilayah adalah masyarakat Desa dari wilayah pemilihan dalam Desa.

(8) Wilayah pemilihan dalam Desa adalah lingkup wilayah tertentu dalam Desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.

(9) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

(10) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

(11) Wakil perempuan adalah perempuan warga Desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.

(12) Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga Desa yang memiliki hak pilih.

(13) Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(14) Panitia paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.

(15) Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

(16) Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

(17) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota BPD.

(18) Pemilihan calon anggota BPd paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

(19) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, Panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

(20) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.

(21) Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

(22) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh Panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPd terpilih ditetapkan Panitia.

(23) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.

 

C. Persyaratan Calon Anggota BPD

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah taman sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Beri Komentar