Berita Desa

TUGAS BPD: PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa

  1. BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
  2. Pembentukan Panitia dimaksud ditetapkan dengan Keputusan BPD.
  3. Panitia terdiri dari Perangkat Desa dan unsur masyarakat.
  4. Jumlah Anggota Panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
  5. Panitia bertanggungjawab kepada BPD.
  6. Dalam hal Anggota Panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, dapat diberhentikan dengan Keputusan BPD.
  7. Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.
  8. Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
  9. Dalam hal jumlah Bakal Calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria:
    1. memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa;
    2. tingakt pendidikan;
    3. usia; dan
    4. persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
  10. Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
  11. Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, BPD menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu ayng ditetapkan kemudian.

B. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

  1. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
  2. Penyelenggaraan Musdesus dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan Panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa terpilih.
  3. Forum Musdesus menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
  4. BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan.

 

Tata_Cara_Pemilihan_PAW_BPD 

Beri Komentar