Berita Desa

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DARI DESA SESUAI KEWENANGANNYA

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 sesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, mencakup:

a. pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;

b. penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan

c. pengembangan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau prduk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) pengelolaan hutan Desa;

2) pengelolaan hutan adat;

3) pengelolaan air minum;

4) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;

5) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan, dan lain-lain);

6) pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan

7) pengelolaan sampah.

d. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM DEsa dan/atau BUM Desa Bersama sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa Bersama meliputi:

a. bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

b. bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

c. bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

d. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;

e. pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;

f. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan

g. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pengembangan Desa wisata meliputi:

a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti: pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;

b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;

c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;

d. pengembangan investasi Desa wisata;

e. pengembangan kerja sama antar Desa wisata; dan

f. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai degnan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Beri Komentar