Berita Desa

TUGAS BPD: PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA KEPALA DESA

Fungsi ke tiga Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yakni melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan.

A. Pelaksanaan Pengawasan

  1. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  2. pelaksanaan pengawasan dimaksud dilakukan melalui:
    1. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
    2. pelaksanaan kegiatan; dan
    3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi.
  4. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari Laporan Kinerja BPD.

B. Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  1. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LKPPD.
  2. Evaluasi LKPPD dimaksud merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
  3. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas, dan objektif.
  4. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa tersebut meliputi:
    1. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
    2. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
    3. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    4. prestasi Kepala Desa.
  5. Pelaksanaan evaluasi merupakan bagian dari Laporan Kinerja BPD.
  6. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
  7. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut BPD dapat:
    1.  membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
    2. meminta keterangan atau informasi;k
    3. menyatakan pendapat; dan
    4. memberi masukan untuk penyiapan bahan Musyawarah Desa.
  8. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
  9. Evaluasi LKPPD tersebut menjadi bagian dari Laporan Kinerja BPD.

 

Panduan_Pengawasan_Kinerja_Kepala_Desa(1) 

Beri Komentar