Pemerintah Desa menjadi ujung tombak sekaligus menjadi brigade di garda terdepan untuk realisasi program-program bantuan sosial (bansos) di tengah wabah pandemi Covid-19, baik yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Bukan tidak mungkin Pemerintah Desa akan menjadi buah bibir masyarakat sekaligus menjadi pusat sorotan bahkan menjadi objek hujatan dan caci maki manakala terjadi kekisruhan tentang tumpang tindih data penerima bansos-bansos tersebut.
Hal yang wajar terjadi mengingat Pemerintah Desa merupakan instansi terdekat dengan masyarakat. Oleh karena itu secara logika Pemerintah Desalah yang paling tahu dan faham kondisi masyarakatnya. Tidak ada yang salah dengan pola pikir tersebut, namun banyak yang tidak tahu bagaimana Pemerintah Desa "diatur" dalam bekerja, bagaimana Pemerintah Desa "terpasung" oleh Juklak/Juknis, dan bagaimana Pemerintah Desa "diikat" oleh batas waktu (dateline).
Pemerintah Desa Banjar Sari (Pemdes Banjar Sari) sangat terhenyak dengan pernyataan salah seorang petinggi di Dinas Sosial Provinsi NTB dalam sebuah media online (Rabu, 22/04/2020) yang seakan mencari "kambing hitam" terkait tumpang tindih data penerima bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Pemprov NTB. Seperti dikutip dari Nusramedia.com dikatakan bahwa "Masalah data penerima (bantuan paket sembako) JPS Gemilang itu tanggung jawab Pemerintah Desa."
Tanpa bermaksud membela diri, Pemdes Banjar Sari akan memaparkan bagaimana proses penentuan data calon penerima JPS Gemilang di Desa Banjar Sari.
Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (Juklak/Juknis) yang digunakan Pemdes Banjar Sari adalah sebagaimana yang diatur dalam Surat Dinas Sosial Provinsi NTB Nomor 327.3/V.1/Sosial perihal Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Paket Sembako JPS Gemilang tanggal 6 April 2020. Dalam lampiran surat tersebut pada point nomor 2 (dua) disebutkan bahwa:
1) kriteria keluarga yang berhak menerima adalah keluarga sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), dan hampir miskin (desil 3) yang tidak mendapat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan PKH dari Kementerian sosial RI dengan jumlah sasaran se NTB adalah 73.000 KK dengan sumber data berasal dari SIKS-NG per Oktober 2019;
2) kriteria kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang ada di Kabupaten/Kota se NTB dengan alokasi kuota sebanyak 32.000 KK yang terdampak Covid-19 yang meliputi:
a. Tenaga Kesehatan,
b. Pekerja Transportasi,
c. IKM,
d. Pekerja formal dan infromal pariwisata,
e. Buruh Migran,
f. PDP dan ODP,
g. Peternak,
h. PKL/Asongan,
i. Nelayan, dan lain-lain.
Perlu digarisbawahi dan ditebalkan dari kriteria di atas adalah sumber data berasal dari SIKS-NG per Oktober 2019 yang mengindikasikan bahwa sumber data tersebut sudah usang sementara tiap tahun Operator Desa melakukan verifikasi dan validasi (verivali) sebanyak 4 (empat) kali.
Selanjutnya kami kutip salah satu poin tentang Mekanisme Validasi Data dari surat yang sama bahwa tahapan mekanisme validasi data di desa adalah Kepala Desa bersama Aparat Desa/Kadus/RT/RW melakukan Verifikasi dan Validasi atas data selisih (kekurangan/kelebihan) tersebut bersama-sama Tagana dan Pilar-pilar Sosial setempat serta Pendamping Desa sampai tercapainya kuota desa yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten.
Untuk Desa Banjar Sari kuota calon penerima JPS Gemilang Tahap 1 sebanyak 220 KK dengan rincian 189 KK dari (1) DTKS/SIKS-NG dan 31 KK berasal dari (2) masyarakat pekerja sektor formal/informasl yang terdampak Covid-19. Data tersebut harus dituangkan ke dalam format,
Apabila ingin membedah makna format di atas maka ada beberapa hal yang harus dikritisi,
1. Format tersebut tidak mencerminkan atau menunjukkan bahwa ini adalah format verifikasi dan validasi karena tidak ada kolom yang menjelaskan bahwa nama-nama yang tercantum pernah menerima program bansos lain seperti PKH dan BPNT,
2. Format tersebut hanya menginstruksikan agar Pemdes Banjar Sari menetapkan data yang diturunkan by name by address/BNBA dengan kode angka 1 dan mengusulkan nama dengan kode angka 2, dan
3. Kalaupun Pemdes Banjar Sari diperintahkan untuk menetapkan nama pengganti sebagaimana keterangan bahwa diisi angka 1 apabila calon penerima paket berasal dari data SIKS-NG (DTKS) atau penggantinya yang dikatergorikan sebagai orang miskin dan tidak mampu namun Pemdes Banjar Sari tidak diberikan data pembanding sebagai acuan karena data SIKS-NG (DTKS) yang dimiliki Pemdes Banjar Sari bukan data bulan Oktober 2019 sehingga menjadi tidak relevan.
Sekali lagi kami katakan bahwa Pemdes Banjar Sari tidak bermaksud membela diri namun masyarakat juga harus tahu bagaimana data-data ini dikelola sehingga ada penilaian yang adil dan bertanggungjawab. Pemdes Banjar Sari diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Udangan lainnya dalam bekerja, dipasung oleh format dan mekanisme teknis sesuai Juklak/Juknis, dan diikat oleh jadwal padat dan mendesak karena jatuh tempo yang sangat singkat.
Akhirnya inilah batas kemampuan maksimal kami dengan segala aturan pedoman, pasungan teknis yang ketat, dan ikatan waktu yang singkat. Memuaskan hati semua pihak tentu mustahil namun biarlah menghibur sedikit orang yang betul-betul membutuhkan sebagai pelipur lara seraya berharap ini menjadi ladang ibadah kami sebagai Aparatur Permerintah Desa yang mengharap balasan hanya dari Yang Maha Kuasa.