Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Banjar Sari menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Penetapan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Banjar Sari, Rabu (22/04/2020) di Aula Kantor Desa. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Kesra dan Pendamping Desa Kecamatan Labuhan Haji, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, serta Karang Taruna dan unsur pemuda.
Sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020, bahwa dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLTD-DD dan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan BPD.
Adapun porsi Dana Desa untuk Desa Banjar Sari yang dialokasikan untuk BLT-DD ini adalah sebesar Rp326.242.800,- (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan cakupan 181 Kepala Keluarga. Jumlah ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/327/PMD/2020 tentang Penetapan Besaran Dana Desa, Jangka Waktu, dan Jumlah Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai/BLT Dana Desa se-Kabupaten Lombok Timur tahun 2020.
Alhasil dengan semangat gotong royong dan mengusung asas pemerataan dan prinsip keadilan maka secara aklamasi ditetapkanlah kuota masing-masing dusun yakni (1) Dasan Sawe dan Cempaka 31 KK, (2) Sepakat 30 KK, (3) Taman Sari 30 KK, (4) Pungkang 30 KK, (5) Banjar Getas 30 KK, dan (6) Gubuk Masjid 30 KK.