Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial RI No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditetapkan bahwa kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu teregister dan belum teregister.
A. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Teregister
1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
(berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011)
B. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Belum Teregister
Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari
1. Gelandangan;
2. Pengemis;
3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
5. Korban Tidak Kekerasan;
6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan
11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).