Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada Akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT.
BPNT merupakan upaya Pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp110.000,-/KPM/bulan naik menjadi Rp200.000,-/KPM/bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan Makanan (GKM) memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan Garis Kemiskinan (GK). Selain itu, stabilitas harga sembako mempengaruhi penurunan angka kemiskinan. Adanya program Sembako akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian kebutuhan daar masyarakat miskin terpenuhi. Di sisi lain pengembagnan jenis bahan pangan yang didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan nutrisi/gizi masyarakat, terutama anak-anak sejak dini sehingga akan memilki pengaruh terhadap penurunan stunting.
Referensi: Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. 2019. Pedoman Umum Program Sembako 2020.