Pemerintah Desa Banjar Sari sukses menggelar acara Sosialisasi PTSL Tahun 2020 yang merupakan inisiasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Selasa (03/03/2020). Bertempat di Aula Kantor Desa, acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Banjar Sari Bapak Zuhri, S.Ag dan bertindak selaku pembawa acara adalah Sekretaris Desa, Bapak Munawar Haris.
Dalam sambutannya Pak Kades menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dipilihnya Desa Banjar Sari sebagai salah desa yang mendapatkan program PTSL tahun ini. Program ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah kepada masyarakat demi terciptanya ketertiban administrasi di bidang pertanahan, sehingga hak-hak masyarakat terhadap aset miliknya menjadi terlindungi dengan adanya sertifikat.
Lebih lanjut Pak Kades berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan langka ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, mengingat tidak semua masyarakat dapat mengikuti acara sosialisasi, diharapkan kepada perwakilan-perwakilan masyarakat dari semua unsur seperti Ketua RT, Kepala Wilayah, Kader, Pemuda, Penggerak PKK, LPMD, BPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dapat meneruskan informasi yang diperoleh.
Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut antara lain Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, dari Kejaksanaan Negeri Lombok Timur, dan Polres Lombok Timur. Panitia PTSL menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara program sejenis sebelumnya yang disebut Prona dengan PTSL. Jika Prona mensasar secara sporadik, maka PTSL mewajibkan seluruh bidang tanah untuk didaftarkan tanpa kecuali.
Adapun pendaftaran PTSL akan melalui 2 (dua) tahapan yaitu Tahap Persiapan/Pra Sertifikasi dan Sertifikasi. Tahap Pra Sertifikasi meliputi pengumpulan identitas pendaftar, pengumpulan alas hak bidang tanah, dan pemasangan pal tanda batas. Sedangkan tahap Sertifikasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan mencakup entri data, verifikasi, pengukuran, pembuatan peta bidang, pengumuman di media selama 14 hari, pencetakan, dan pemeriksaan tanda tangan.
Terkait besarnya biaya PTSL, dijelaskan oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Timur bahwa mengacu pada peraturan yang ada, pungutan tidak boleh lebih dari Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan. Apabila ada pungutan yang lebih dari itu maka diminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Senada dengan itu, pihak kepolisian Polres Lombok Timur menjamin kenyamanan, keamanan, dan kesuksesan program PTSL ini dan memastikan tidak ada Pungli yang terjadi.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bapak Hendri Syaifuddin Zuhri selaku Bhabinkamtibmas, Bapak Kadek Darmawan selaku Babinsa, dan Kanit Serse Polsek Labuhan Haji.