Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 (Permendagri No. 47/2016) adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Resgister Desa. Penyelenggaraan adminstrasi pemerintahan desa harus dilakukan melalui: a) tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa, dan b) pengembangan Buku Register Desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan dan pengembangan administrasi pemerintahan desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan Buku Register Desa disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan Pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi di dalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.
Adapun Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas:
1. Administrasi Umum
a) Buku Peraturan Desa;
b) Buku Keputusan Kepala Desa;
c) Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d) Buku Aparat Pemerintah Desa;
e) Buku Tanah Kas Desa;
f) Buku Tanah di Desa;
g) Buku Agenda;
h) Buku Ekspedisi; dan
i) Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
2. Administrasi Penduduk
a) Buku Induk Penduduk;
b) Buku Mutasi Penduduk Desa;
c) Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d) Buku Penduduk Sementara; dan
e) Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
3. Administrasi Keuangan Desa
a) Buku APB Desa;
b) Buku Rencana Anggaran Biaya;
c) Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d) Buku Kas Umum;
e) Buku Kas Pembantu; dan
f) Buk Bank Desa.
4. Administrasi Pembangunan
a) Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b) Buku Kegiatan Pembangunan;
c) Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d) Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5. Administrasi Lainnya
a) Buku Administrasi Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa;
b) Buku Administrasi Musyawarah Desa; dan
c) Buku Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa.