Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banjar Sari untuk tahun anggaran 2020 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Desa, Selasa (10/03/2020) dengan resume sebagai berikut.
A. PENDAPATAN DESA
Proyeksi sumber-sumber pendapatan desa tahun 2020 ini meliputi:
1. Alokasi Dana Desa (ADD)
2. Dana Desa (DD)
3. Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Daerah
4. Pendapatan Asli Desa (PADes),
B. BELANJA
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a) Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan,
b) Operasional Perkantoran,
c) kegiatan perencanaan desa (penyusunan APBDesa, penyusunan RKPDesa, musrenbangdes),
d) pengadaan aset tetap kantor,
e) pemutakhiran profil desa,
f) operasional BPD,
g) belaja barang dan jasa,
h) realisasi PTSL, dan
i) perekrutan Perangkat Desa (kepala wilayah Taman Sari dan Kampung Cempaka).
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
a) posyandu (balita, lansia, forum kader),
b) rumah tidak layak huni,
c) pariwisata desa,
d) rabat jalan (Dasan Sawe, Sepakat, Pungkang, Banjar Getas, Gubuk Masjid)
e) talud (Sepakat, irigasi),
f) pembersihan SPAL (Dasan Sawe, Sepakat, Pungkang, Banjar Getas, Gubuk Masjid), dan
g) insentif PAUD dan pendukung PHBI/PHBN.
3. Bidang Pembinaan Masyarakat
a) pengadaan pos ronda,
b) insentif Guru Ngaji, Marbot, & Khatib,
c) operasional Karang Taruna/Pemuda dan Olahraga,
d) operasional PKK,
e) operasional LPMD, dan
f) santunan (anak yatim, jompo, kematian).
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.