Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Sari akan melakukan pemutakhiran profil desa. Kegiatan pemutakhiran mencakup pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data, dimana pelaksanaannya dimulai pada pekan terakhir November 2020. Data yang dimaksud adalah data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007) tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, kegiatan penyusunan profil desa dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Pokja Profi Desa Banjar Sari terdiri dari:
NO. |
NAMA |
JABATAN/UNSUR |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
1 |
ZUHRI, S.Ag |
Kepala Desa |
Pembina |
2 |
MUNAWAR HARIS |
Sekretaris Desa |
Ketua |
3 |
KHOZINATUL ASROR |
Kasi Pemerintahan |
Sekretaris |
4 |
KHAIRIL MAHPUZ |
Operator Desa |
Operator |
5 |
KADER SE-BANJAR SARI |
Kader |
Pendata |
6 |
KAWIL SE-BANJAR SARI |
Anggota |
Pendamping Pendata |
Keputusan Kepala Desa Banjar Sari Nomor 141/23/BS/2020
Pendistribusian blanko instrumen pengumpulan data telah dimulai pada Senin (16/11/2020) kepada seluruh kader di semua dusun. Pengumpulan data sudah dimulai sejak diterimanya instrumen tersebut dan ditargetkan akan selesai pada pertengahan Desember 2020.
Demi lancar dan suksesnya kegiatan pemutakhiran profil desa ini maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Banjar Sari untuk mempersiapkan diri, menerima Ibu-ibu Pendata dengan baik, serta bersedia memberikan informasi yang benar dan akurat. Kepala Desa Banjar Sari selaku Pembina Pokja dalam arahannya kepada tim meminta agar semua pihak dapat bekerja dengan maksimal, sesuai peran dan fungsi yang telah diberikan. Pada akhirnya, hasil dari pendataan nantinya dapat didayagunakan sebagai acuan dan pedoman perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.