Berita Desa

PENUHI SYARAT DUKUNGAN 10 PERSEN TIDAK OTOMATIS MENGANTAR SESEORANG LULUS MENJADI CALON KEPALA DESA

Tidak lama lagi, fase ke dua dari seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027 segera tiba, yakni fase Pencalonan. Merujuk pada Lampiran I Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/393/PMD/2026 tentang Penetapan Jadwal, Tahapan, Dan Nama Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak tahun 2027 meliputi Tahap Persiapan, Tahap Pencalonan, Tahap Pemungutan Suara, dan Tahap Penetapan.

Pada Tahap Pencalonan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan terdiri dari:

A. Penjaringan

  1. Pengumuman dan Pendaftaran serta Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.

B. Penyaringan

  1. Verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon.
  2. Klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. Pengumuman hasil penelitian persyaratan Bakal Calon.

Ketentuan tentang persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sesorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 59 Tahun 2022 (Perbup 59/2022) tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Diantara persyaratan yang krusial yakni keharusan mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dukungan Pemilih tersebut, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai pernyataan tertulis dan wajib tersebar dilebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Dusun yang ada.

 

 

Beri Komentar