Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru PNS bersertifikasi akan ditiadakan. “Sudah diputuskan. Tahun depan sudah tidak ada lagi,” kata Ketua DPRD Lotim Murnan kepada Lombok Post. Kebijakan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dilontarkan DPRD Lotim pada pembahasan RAPBD 2020. Penghapusan TKD ini menjawab besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji guru honorer. “Selisih penghasilan guru honorer dengan PNS bedanya terlalu jauh,” ujar politisi PKS itu.
Belanja daerah untuk guru honorer tidak sedikit. Tahun 2020, jumlah yang telah dipatok Rp 22 miliar. Menurut Murnan, kebutuhan itulah yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi penghapusan TKD tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim Huzaefah menjelaskan, ada sekitar 4.650 guru PNS sertifikasi. Jika gaji pokoknya Rp 4 juta, maka setiap bulan ia bisa mendapatkan sampai Rp 9 juta per bulan. Angka itu setelah ditambah TKD dan tunjangan lainnya.
Di satu sisi, pihaknya tidak ingin berbicara mengenai diterima atau tidaknya peniadaan TKD tersebut. “Saat ini yang kita butuhkan pemahaman bersama,” jelas Huzaefah. Selama ini, pihaknya berupaya agar guru honorer mendapat penghasilan yang layak. Rp 22 miliar yang dicanangkan tidak cukup. “Ini yang sedang kita cari solusinya,” terang dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, guru yang mengantongi SK PK mendapatkan Rp 425 ribu per bulan. Sedangkan untuk SK KK mendapatkan Rp 350 per bulan. Sementara operator sekolah mendapatkan Rp 400 per bulan. Kata Huzaefah, jika mengacu pada peraturan Kemensos, masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu tergolong masyarakat miskin. “Ini yang sedang kita usahakan,” jelasnya.
Huzaefah menegaskan, dalam aturan, pegawai tidak diperbolehkan mendapat dobel tunjangan. Selain itu, selama ini hanya Lotim yang memberikan TKD kepada guru PNS sertifikasi. Di kabupaten lain dan provinsi, tidak ada yang memberikan TKD. “TKD diperuntukkan hanya bagi guru-guru yang belum sertifikasi,” terang dia.
Terpisah, Kepala BPKAD Lotim HM Juaini Taofik menegaskan peniadaan TKD bagi guru negeri sertifikasi. “Mulai tahun depan sudah tidak ada. Tahun ini masih setengah,” kata Taofik. Setiap tahun, daerah harus mempersiapkan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk TKD guru PNS sertifikasi. Kata Taofik, jika diminta memilih sertifikasi atau TKD, maka pasti guru bersangkutan memilih sertifikasinya.
Sumber: https://www.lombokpost.net/2019/11/28/tahun-depan-tkd-guru-pns-sertifikasi-dihapus/