Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa.
3. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
A. Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa
1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa.
3. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
4. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
6. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
7. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
8. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
9. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
B. Pembahasan
1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
3) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
4) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
5) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
6) Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
C. Penetapan
1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
D. Pengundangan
1) Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.
2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
E. Penyebarluasan
1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
2) Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.