Berita Desa

PENYELENGGARAAN POSYANDU: WAKTU, TEMPAT, DAN PELAKSANA KEGIATAN

Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2011) mengatur terkait waktu, tempat, dan pelaksana kegiatan Posyandu sebagai berikut.

A. Waktu Penyelenggaraan

Posyandu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan waktu yang dipilih sesuai dengan hasil kesepakatan, apabila diperlukan hari buka Posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan.

B. Tempat Penyelenggaraan

Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada pada lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tempat penyelenggaraan tersebut dapat di salah satu rumah warga, halaman rumah, balai Desa, balai RT/Dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

C. Pelaksana Kegiatan

Terselenggaranya pelayanan Posyandu melibatkan banyak pihak, berikut uraian tugas dan tanggung jawab para Pelaksana kegiatan Posyandu:

Kader

Sebelum hari buka Posyandu, antara lain:

  1. Menyebarluaskan hari buka Posyandu melalui pertemuan warga setempat;
  2. Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
  3. Mempersiapkan sarana Posyandu;
  4. Melakukan pembagian tugas antar Kader;
  5. Berkoordinasi dengan Petugas kesehatan dan petugas lainnya; dan
  6. Mempersiapkan bahan PMT Penyuluhan.

Pada hari buka Posyandu, antara lain:

  1. Melaksanakan pendaftaran pengunjung Posyandu;
  2. Melaksanakan penimbangan balita dan ibu hamil yang berkunjung ke Posyandu;
  3. Mencatat hasil penimbangan di buku KIA atau KMS dan mengisi buku register Posyandu;
  4. Pengukuran LILA pada ibu hamil dan WUS;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan hasil penimbangan serta memberikan PMT;
  6. Membantu Petugas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan KB sesuai kewenangannya; dan
  7. Setelah pelayanan Posyandu selesai, Kader bersama Petugas Kesehatan melengkapi pencatatan dan membahas hasil kegiatan serta tindak lanjut.

Diluar hari buka Posyandu, antara lain:

  1. Mengadakan pemutakhiran data sasaran Posyandu: ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui serta bayi dan anak balita;
  2. Membuat diagram batang (balok) SKDN tentang jumlah Semua balita yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu, jumlah balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) atau buku KIA, jumlah balita yang Datang pada hari buka Posyandu dan jumlah balita yang timbangan berat badannya Naik;
  3. Melakukan tindak lanjut terhadap (a) sasaran yang tidak datang; (b) sasaran yang memerlukan penyuluhan lanjutan; (c) memberikan kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke Posyandu saat hari buka; dan (d) melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.

Petugas Puskesmas

Kehadiran tenaga kesehatan Puskesmas yang diwajibkan di Posyandu satu kali dalam sebulan dengan peran antara lain:

  1. Membimbing Kader dalam penyelenggaraan Posyandu;
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan KB di langkah 5 (lima);
  3. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling kesehatan, KB, dan gizi kepada pengunjung Posyandu dan masyarakat luas;
  4. Menganalisa hasil kegiatan Posyandu, melaporkan hasil kepada Puskesmas serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan Posyandu; dan
  5. Melakukan deteksi dini tanda bahaya umum terhadap ibu hamil, bayi dan balita, serta melakukan rujukan ke Puskesmas apabila dibutuhkan.

Stakeholder (Unsur Pembina Dan Penggerak Terkait

  1. Camat selaku penanggungjawab Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu kecamatan;
  2. Kepala Desa selaku penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Desa;
  3. Instansi/Lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, SKPD KB, BAPPEDA, dan lain-lain.

Beri Komentar