Berita Desa

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA: KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA, PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PPID DESA

A. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Merujuk Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa wajib:

a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;

b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;

c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan;

d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;

e. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan

f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisis Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

B. Penunjukan Dan Penetapan PPID Desa

Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa, perlu ditetapkan PPID Desa dimana Kepala Desa merupakan Atasan PPID Desa. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lain sebagai PPID Desa.

Tanggung jawab dan wewenang PPID Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 adalah:

  1. bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa;
  2. berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa;
  3.  

Beri Komentar