Berita Desa

KETENTUAN PERSYARATAN CALON PANTARLIH DAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENDAFTARAN

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pilkada tahun 2024 segera dibuka. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, pembukaan pendaftaran calon Pantarlih akan dimulai 13 Juni 2024 nanti.

Calon Pantarlih hendaknya memperhatikan ketentuan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar sebagai berikut:

1. Persyaratan Calon Pantarlih

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. berdomisili dalam wilayah kerja;

d. mampu secara jasmani dan rohani;

e. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;

f. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Kelengkapan Dokumen Calon Pantarlih 

Kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

d. fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir;

e. pasfoto;

f. surat pernyataan; dan

g. surat keterangan.

 

Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS dengan ketentuan bahwa apabila dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) Pemilih maka akan diangkat 2 (dua) orang Pantarlih.

Beri Komentar