Berita Desa

KPU LOMBOK TIMUR: STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

STRUKTUR ORGANISASI ANGGOTA DAN SEKRETARIAT KPU LOMBOK TIMUR

PERIODE 2020-2024

TUGAS KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh  PPK-PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

4. Menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;

5. Memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih;

6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta  anggota  DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

8. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

9. Mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang  berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

WEWENANG KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

2. Membentuk PPK-PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: https://kab-lomboktimur.kpu.go.id/

Beri Komentar