Berita Desa

MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah merilis petunjuk pelaksanaan dan teknis penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak Covid-19. BST ini akan diberikan selama 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga per bulan mulai dari bulan April, Mei, dan Juni.

 

Kriteria penerima dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Prioritas, ialah kepala keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos (sudah terkirim ke seluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), dan

2. Tambahan Usulan Daerah, ialah kepala keluarga Non Program Sembako, Non PKH, Non Prakerja - Non DTKS + BNBA, By NIK, By Nomor Telepon.

 

Adapun mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:

1) DTKS sebagai acuan sasaran penerima Program BST disiapkan Pusdatin Kesos Kementerian Sosial;

2) Alokasi awal KPM BST per Kabupaten/Kota oleh Kementerian Sosial RI;

3) Kabupaten/Kota mengirimkan usulan calon KPM BST kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui oleh Gubernur melalui SIKS-NG;

4) Penetapan KPM BST oleh Kementerian Sosial RI;

5) Kementerian Sosial menyediakan anggaran BST;

6) Proses penyaluran BST dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan Pemerintah Daerah; dan

7) Pengendalian dan sosialisasi BST dilakukan terpadu antara Pusat dan Daerah.

Beri Komentar