Berita Desa

MEKANISME PENETAPAN, PUBLIKASI, PELAPORAN, DAN PEMBINAAN/PENGAWASAN DANA DESA TAHUN 2026

Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 (Permendesa PDT 16/2025) tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, penetapan fokus penggunaan Dana Desa diatur sebagai berikut:

  1. fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai kewenangan Desa;
  2. fokus penggunaan Dana Desa diutamakan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa;
  3. fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa;
  4. penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Desa.

Dalam menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat Desa yang dilakukan dengan berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Partisipasi masyarakat tersebut dilakukan dengan cara:

  1. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan Dana Desa;
  2. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
  3. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
  4. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.

 

PUBLIKASI

Pemerintah Desa wajib mempublilkasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan dengan paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya (baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, pengeras suara) yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa dimana ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi ini dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah Kabupaten.

PELAPORAN

Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa dan/atau aplikasi lainnya yang disediakan oleh Kementerian, dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen fisik. Penyampaian laporan tersebut dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Selanjutnya, untuk pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh 1) aparat pengawas internal Pemerintah Daerah Kabupaten; 2) Badan Permusyawaratan Desa/BPD, dan masyarakat.

Beri Komentar