Rukun Tetangga atau biasa disingkat RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya (Permendagri No. 7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW). Adapun tugas RT adalah:
1. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten,
2. memelihara kerukunan hidup warga, serta
3. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, RT mempunyai fungsi dalam (1) pengkoordinasian antar warga, (2) pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah, dan (3) penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Desa Banjar Sari dengan jumlah warga lebih dari 1740 KK terbagi dalam 22 wilayah RT dengan rincian sebagai berikut:
NO. |
DUSUN |
JUMLAH RT |
JUMLAH KK |
1 |
Dasan Sawe |
4 |
289 |
2 |
Sepakat |
6 |
454 |
3 |
Pungkang |
4 |
402 |
4 |
Banjar Getas |
4 |
289 |
5 |
Gubuk Masjid |
4 |
320 |
|
TOTAL |
22 |
1740 |