Pemerintah Desa Banjar Sari siap menggelar Sidang Itsbat Nikah pada Jum'at (18/10/2019) di Aula Kantor Desa. Sidang akan diikuti oleh 79 orang dengan rincian 4 orang dari Wilayah Dasan Sawe, 38 orang dari Wilayah Sepakat, 15 orang dari Wilayah Pungkang, 15 orang dari Wilayah Banjar Getas, dan dari Wilayah Gubuk Masjid sebanyak 7 orang.
Setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Selong akhirnya saat yang ditunggu-tungu pun tiba, persiapan telah dilakukan dengan baik semoga Sidang Itsbat Nikah tahun ini berjalan lancar dan sukses. Tentu menjadi kepuasan dan kebahagiaan tersendiri bagi Pemerintah Desa karena diluluskannya permohonan tersebut.
Itsbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal penduduk yang bersangkutan, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan dari pengajuan itsbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan. Akta Nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan, dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan tidak dicatatnya pernikahan anda di Kantor Urusan Agama (KUA), maka nantinya anda akan kesulitan ketika anda akan mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta cerai anak, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, dan keperluan lainnya.