Berita Desa

TUGAS DAN FUNGSI POSYANDU SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan Desa. Entitas kelembagaan Posyandu pada tingkat Desa setidaknya terdiri dari Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu), Pengurus Posyandu (Pengurus), dan Kader Posyandu (Kader). Yang dimaksud TP Posyandu adalah mitra kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.

Sementara yang dinamakan Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di Desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu. Lalu yang disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa berdasarkan pelayanan minimal.

 

TUGAS DAN FUNGSI POSYANDU

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 (Permendagri 13/2024) tentang Pos Pelayanan Terpadu menyebutkan bahwa tugas Posyandu yakni membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:

a) pendidikan;

b) kesehatan;

c) pekerjaan umum;

d) perumahan rakyat;

e) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan

f) sosial.

 

Bidang Pendidikan

Tugas Posyandu dalam Bidang Pendidikan meliputi dukungan:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini.
  2. Identifikasi ketersediaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa.
  3. Penguatan pemanfaatan literasi digital.
  4. Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.

Bidang Kesehatan

Tugas Posyandu dalam Bidang Kesehatan meliputi dukungan:

  1. Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran (Ibu, Bayi, Balita, Anak Usia Pra Sekolah, Usia Sekolah Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia).
  2. Penyuluhan kesehatan dan gizi sasaran.
  3. Deteksi dini resiko masalah kesehatan sasaran.
  4. Rujukan ke unit kesehatan Desa atau Puskesmas.
  5. Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menajga kesehatan lingkungan rumah.
  6. Penjangkauan akses yang terdiri atas imunisasi, vitamin A, dan tablet tambah darah di Posyandu.

Bidang Pekerjaan Umum

Tugas Posyandu dalam Bidang Pekerjaan Umum meliputi dukungan:

  1. Edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di Desa.
  2. Identifikasi dan pemeliharaan embung air baku.
  3. Pemeliharaan jaringan air pedesaan.
  4. Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku.
  5. Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa.

Bidang Perumahan Rakyat

Tugas Posyandu dalam Bidang Perumahan Rakyat yakni dukungan:

  1. Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni.
  2. Komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan pekarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan: pembuatan biopori dan hidroponik di pekarangan rumah.

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Tugas Posyandu dalam hal ini meliputi dukungan:

  1. Penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana.
  2. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana.
  3. Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan.
  4. Pemberdayaan perlindugnan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.

Bidang Sosial

Tugas Posyandu dalam Bidang Sosial meliputi dukungan:

  1. Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial.
  2. Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
  3. Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai degnan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Posyandu berfungsi untuk mendukung:

a. penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

c. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembagnan hasil pembangunan secara partisipatif;

d. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong-royong masyarakat;

e. peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

f. peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Beri Komentar