Menindaklanjuti surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur Nomor: 400.10.2.4/906/PMD/2024 perihal Mohon Dukungan Survey Indeks Kawasan Rawan Narkoba atau IKRN tahun 2024, bahwa pada tahun 2024 dilaksanakan update kawasan rawan narkoba di provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tujuan mendapatkan data dan fakta terbaru serta akan menjadi baseline data dalam menentukan program dan kebijakan penanganan narkotika di provinsi NTB.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka mohon kepada masyarakat mencakup di dalamnya BPD, PKK, Karang Taruna, atau lembaga masyarakat lainnya untuk mengisi kuisoner melalui scan barcode di bawah ini paling lambat 31 Oktober 2024.